Tampilkan postingan dengan label PKN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PKN. Tampilkan semua postingan

Lembaga-lembaga Negara Menurut UUD 1945 Hasil Amandemen

Senin, 02 Januari 2012


Standar Kompetensi :

Memahami sistem pemerintahan Republik Indonesia

Kompetensi Dasar :

Mendeskripsikan  lembaga-lembagnegara sesuai UUD  1945 hasil amandemen

Indikator :
Menyebutkan lembaga-lembaga negara sesuai dengan UUD 1945 dan hasil amandemen.
A. Pengertian dan Jenis-jenis Lembaga
Negara
Negara Indonesia adalah negara hukum (rechstaat) dengan sistem pemerintahan demokrasi. Negara Indonesia bukan negara kekuasaan (machstaat) di bawah satu tangan seorang penguasa. Karena itu dalam sistem pemerintahan, segala macam kekuasaan negara diatur dalam ketentuan-ketentuan hukum (undang-undang). Kekuasaan negara juga dijalankan oleh lembaga-lembaga dengan tata aturan tertentu.
1. Pengertian Lembaga Negara
Secara sederhana lembaga negara adalah badan-badan yang membentuk sistem
dan menjalankan pemerintahan negara. Kita tahu, dalam suatu negara modern terdapat
pembuat peraturan-peraturan (undang-undang). Dalam negara modern juga ada kepala negara yang menjalankan pemerintahan. Tentu dalam negara modern ada pula yang mengadili ketika terjadi berbagai macam bentuk pelanggaran negara. Nah, yang membuat peraturan-peraturan yang menjalankan pemerintahan, dan yang mengadili pelanggaran-pelanggaran tersebut biasanya dijalankan lembaga-lembaga negara.